Kasus Proyek Fiktif BUMN, KPK Panggil Mantan Bupati Wakatobi Hugua
HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil mantan Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Ir. Hugua, Selasa (27/10/2020).
Pemanggilan Hugua ini terkait penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan salah satu BUMN Karya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar/mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari laman Kantor Berita ANTARA.
Selain Hugua, komisi anti rasuah itu juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Yuly, yaitu mantan Dirut PT Translingkar Kita Jaya, Bambang Hartanto.
Kasus ini terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.
Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.
Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut, total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif ini berjumlah Rp202 miliar.