HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pertambangan batu gamping ilegal ke jaksa penuntut umum (JPU), Sabtu (21/1/2023).
Kasus dengan locus delicty di Desa Tongauna, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara ini menyeret satu nama berinisial J sebagai tersangka.
"Bahwa betul, saat ini penyidik menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka inisial J ke Kejasaan Tinggi Sultra untuk diteliti," kata Kompol Ronald Maramis yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit IV Tipidter, Senin (6/2/2023).
Ronald mengatakan, saat ini masih menunggu perkembangan dari JPU apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan.
"Saat ini berkasnya sudah di atas meja jaksa yang menangangi perkara tersebut. Jika ada kekurangan di berkas perkara, penyidik segera melengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum," imbuhnya.
Ronald menjelaskan, Tersangka J dijerat dengan pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a dan h Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Saat ini tersangka masih kami tahan di Rutan Polda Sultra. Saat ini kami masih rutin melakukan patroli mining yang menjadi atensi pimpinan tertinggi Polri untuk mewujudkan zero ilegal mining khusunya di wilayah hukum Polda Sultra," pungkasnya.