HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Seorang pria di Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap polisi lantaran nekat mencuri sepeda motor milik adik tirinya.
Pria berinisial DA alias DD, berusia 28 tahun, warga Jalan Veteran, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua ditangkap pada Kamis, 13 September 2024 oleh Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari.
Di hadapan penyidik, DA mengaku nekat mencuri motor milik adik tirinya berinisial SF (10) lantaran kecanduan judi online.
Kepala Seksi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin mengatakan, peristiwa pencurian bermula ketika SF membawa sepeda motor Honda Revo untuk beribadah ke masjid.
Pelaku kemudian mendatangi korban di masjid dan membonceng SF menuju ke Jalan Veteran. Sesampainya di Jalan Veteran, pelaku meminta SF turun dari motor.
"Alasan pelaku, ia ingin ke rumah kos menjemput anaknya dan meminta SF menunggu di Jalan Veteran. Pelaku ternyata membawa kabur motor itu dan SF sempat mengejar pelaku namun tidak berhasil," kata Haridin, Jumat (13/9/2024).
Motor curian itu kemudian dijual di platform media sosial dengan harga Rp3.000.000.
Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Pencurian dalam lingkungan keluarga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.