Skip to main content
Laonti

Kecewa dengan Pemerintah, Warga Satu Desa di Konsel Ancam Golput di Pilkada

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Warga Desa Mantabondu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan mengancam akan melakukan tindakan golongan putih (golput) alias tidak akan mencoblos pada Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 esok.


Hal itu dinyatakan oleh sebelas orang perwakilan warga desa saat mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa (8/12/2020) petang.

 

Mereka yang datang adalah kepala desa, tiga orang kepala dusun, imam desa, tokoh masyarakat, serta pengacara warga desa. Mereka mengaku mewaliki sekitar 250 warga desa yang memiliki hak pilih dalam Pilkada 2020 ini.


Juru bicara warga Desa Matabondu, Pendur menyampaikan bahwa kehadirannya di kantor KPU Provinsi Sultra adalah untuk mempertanyakan statusnya sebagai warga negara Indonesia, juga tentang status desanya yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetapi tidak diakui di Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel.


"Secara administrasi menurut data Kemendagri, adalah desa definitif. Kami sudah 15 tahun terpisah dari induk Desa Tamborosu, KTP, KK, dan bantuan dari pemerintah pusat seperti raskin sudah pisah dari desa induk. Tapi Dana Desa dan anggaran yang lewat Pemda tidak pernah diberikan hak kami sebagai warga negara, seperti tidak pernah dapat anggaran satu sen pun. Padahal selalu cair. 
Angaran itu lari kemana dan berapa jumlahnya," ungkap Pondur.


Atas dasar itulah, masyarakat Desa Matabondu melalui perwakilan yang hadir di Kantor KPU Provinsi Sultra mengembalikan formulir C6-Pemberitahuan KWK yang merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih pada Pilkada 2020 ini.


"Kami mewaliki masyarakat Desa Matabondu Laonti mengembalikan kartu panggilan pemungutan suara yang akan dilaksanakan besok 9 Desember 2020. Kami sadar diri, kami kembalikan dokumen negara ini kami kembalikan secara hormat. Saya bertanggung jawab atas konsekuensi yang akan diterima di kemudian hari. Semua warga yang menyerahkan C6 ini menyerahkan secara ikhlas untuk mengembalikan C6 ini, memandatkan kepada saya," kata Pondur kepada Ketua KPU Provinsi Sultra, La Ode Abdul Natsir yang menerima perwakilan warga.


Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum warga Desa Matabondu, Dalton mengatakan, masyarakat Desa Matabondu selama 15 tahun sejak terbentuknya desa, tidak pernah golput. Namun, karena Pemda Konsel tak mengakui keberadaan desa mereka meskipun desa ini telah terdaftar di Kemendagri,  masyarakat desa mengaku telah habis kesabaran sehingga memutuskan untuk menjadi golput.


"Kesabaran masyarakat Matabondu mungkin sudah habis karena selama ini Desa Matabondu tidak pernah diakui oleh daerah. Kami ke KPU Provinsi karena ini pusat seluruh KPU se Sultra. Kalau harus ke Konsel, kami terlalu jauh, kami kelelahan. Ini hati nurani kami karena kampung saya juga," ujarnya.


Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sultra, La Ode Abdul Natsir menyatakan sangat prihatin atas keputusan warga Desa Matabondu ini. Karena KPU sebenarnya mendorong setiap wajib pilih untuk menyalurkan hak pilih. Namun yang terjadi di Laonti justeru sebaliknya.


"Kami tidak pernah dengar ada masalah dari KPU Konsel terkait ini. Mudah-mudahan keputusan warga Matabondu ini sudah dipikirkan secara matang. Kami akan sampaikan hal ini ke KPU Konsel. Kami tidak bisa menjanjikan masalah ini bisa selesai dengan cepat. Kami konsepnya soal Pilkadanya. Kami berharap jangan karena ada masalah pembangunan dan desa, hak bapak-bapak tidak dilaksanakan," kata Natsir.


Natsir mengaku telah berkoordinasi dengan anggota KPU Kabupaten Konsel perihal masalah ini. Namun, pihak KPU Kabupaten Konsel nampaknya mengalami kebingungan dengan masalah ini.


"Saya sudah tanyakan ke anggota KPU Konsel yang sedang mengikuti pertemuan dengan Bawaslu di Kendari, agaknya dia juga bingung dengan masalah ini," tambah dia.


Usai berdiskusi panjang, pihak KPU Provinsi Sultra tetap menerima pengembalian form C6-KWK dari perwakilan warga desa. Namun, hanya form C6-KWK milik sebelas orang perwakilan warga desa saja yang diterima, selebihnya ditolak karena prinsip pemilu merupakan hak individu yang tidak bisa diwakilkan.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.