Skip to main content
Casn

Kecurangan Seleksi CASN di Sultra Dibongkar Polisi, Tarif Sogokan Rp150 Juta per Orang, Pejabat BKPSDM Terlibat

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membongkar praktik kecurangan dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun anggaran 2021 di berbagai daerah. Salah satunya adalah di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kecurangan yang diungkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra adalah seleksi CASN di Kabupaten Kolaka Utara.

Modus kecurangannya adalah dengan memasang aplikasi remote access "Zoho" pada perangkat komputer yang digunakan untuk tes seleksi CASN dan memakai joki pada saat tes diselenggarakan.

Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Hery Tri Maryadi mengatakan, dari kecurangan seleksi CASN 2021 di Kolaka Utara, pihak kepolisian menetapkan lima orang tersangka.

"Ada lima orang tersangka. Pertama adalah Jumadil. Dia adalah Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Kolaka Utara," ujar Hery, Senin (25/4/2022).

Selain Jumadil, empat tersangka lain adalah Arfan Asmiruddin alias Ilo, Ivon Firman Pasande, Adli Nirwan, dan Faisal alias Apang.

Untuk tersangka Jumadil, Arfan, dan Adli Nirwan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra. Sementara tersangka Ivon ditahan di Polda Sulawesi Tengah. Untuk tersangka Faisal alias Apang ditahan di Polda Sulawesi Barat.

"Jadi peran masing-masing tersangka adalah Jumadil yang merekrut orang (peserta CASN) yang mau diiming-imingi kelulusan. Kemudian tersangka Ivon adalah orang yang memiliki aplikasi remote access Zoho. Tersangka Arfan ini adalah yang ditugaskan oleh Tersangka Ivon memasukkan aplikasi remote access Zoho ke perangkat komputer (laptop) tes CASN di Kolaka Utara," bebernya.

Sedangkan tersangka Adli Nirwan yang merupakan staf di BKPSDM Kolaka Utara, lanjut Hery, berperan membantu dan memfasilitasi tersangka Arfan memasukkan aplikasi remote access ke perangkat komputer atas perintah atasannya yakni tersangka Jumadil selaku Kepala BKPSDM Kolaka Utara.

Sementara itu, peran tersangka Faisal alias Apang adalah sebagai tim penjawab soal-soal tes CASN. Faisal mengisi jawaban itu dari Sulawesi Barat.

"Jadi, pada saat tes berlangsung, tersangka Faisal mengerjakan soal-soal itu dari Sulawesi Barat. Peserta tes CASN hanya datang ke ruangan, duduk dan seolah-olah mengerjakan soal, padahal soal ini dijawab dari joki yang ada di Sulbar. Mereka ini adalah sindikat. Para tersangka menjalankan perannya masing-masing," ujar Kombes Hery.

Sindikat ini berhasil menggaet sembilan orang CASN di Kabupaten Kolaka Utara. Enam di antaranya berjenis kelamin perempuan dan tiga orang adalah laki-laki. Sindikat ini memasang tarif untuk setiap CASN yang mahu diluluskan dalam tes sebesar Rp150 juta per orang.

"Ada sembilan orang. Enam perempuan itu lulus semua, tiga laki-laki tidak lulus. Namun yang enam lulus ini sesuai dengan arahan dari Pusat, semua akan didiskualifikasi. Posisinya masih didata di pusat. Nanti, yang khususnya yang mengikuti kegiatan ilegal akses ini akan di-blacklist (tidak dapat ikut seleksi CASN seumur hidup) sekaligus juga akan ditidakluluskan, didiskualifikasi dan di-blacklist," tegas Hery.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit laptop dan sepuluh telefon seluler pintar. Selain itu juga ada sebelas akun surat elektronik (e-mail) dan sebelas kartu SIM Telkomsel.

"Para tersangka dikenakan pasal 30, pasal 32, dan pasal 34 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 milyar. Untuk enam orang CASN itu, mereka untuk sementara dijadikan korban, karena termasuk istilahnya bujuk rayu. Sehingga karena berharap ekspektasinya lebih ke depan ini bisa jadi ASN akhirnya ikut begitu (termakan bujuk rayu para tersangka). Karena kalau gratifikasi (suap atau pemberian hadiah) itu kalau sudah terlaksana. Tetapi ini belum diberikan," timpalnya.

Untuk diketahui, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mendiskualifikasi sedikitnya 359 orang CASN di sepuluh titik lokasi tes karena melakukan kecurangan dengan berbagai modus, salah satunya modus remote access. Sementara itu 81 orang lainnya masih dalam tahap pendataan dan bersiap untuk didiskualifikasi.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.