Skip to main content
Sul

Kejati Sultra Periksa Eks Walikota Kendari sebagai Tersangka Kasus "Papa Minta Saham"

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu (23/8/2023).

Ini adalah panggilan kedua penyidik kepada Sulkarnain sebagai tersangka usai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mangkir dari panggilan pertamanya pada Rabu (23/8/2023).

Sulkarnain tiba di kantor Kejati Sultra sekira pukul 18.00 WITA. Ia terlihat sempat melaksanakan salat Magrib di Masjid Kejati Sultra.

Usai melaksanalan salat, Sulkarnain yang didampingi kuasa hukumnya Ridwan Zainal lalu memasuki ruangan pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, Sulkarnain Kadir masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sultra.

Sulkarnain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan gerai minimarket Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia (MUI) pada tanggal 14 Agustus 2023 lalu.

Fakta persidangan mengungkapkan peran Sulkarnain Kadir dalam pemberian izin PT MUI dengan meminta sejumlah saham pada setiap pendirian gerai minimarket dengan nama Anoa Mart.

Sebelumnya, pada siang hari ini, Sulkarnain juga menjadi saksi dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Kendari.

Ridwan Zainal mengatakan kliennya akan terlambat dalam menghadiri pemeriksaan penyidik Kejati Sultra disebabkan Sulkarnain terlebih dahulu menghadiri persidangan.

“Pak SK insyaallah akan hadir. Usai menjadi saksi di PN Tipikor,” kata Ridwan Zainal, Rabu (23/8) siang.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.