Skip to main content
Kejati

Kejati Sultra Temukan Indikasi Kerugian Negara di Sektor Tambang Sebesar Rp151 Milyar

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejakaaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan adanya potensi kerugian negara dari sektor pertambangan di Sultra mencapai Rp151 milyar.


Kerugian itu bersumber dari tidak dibayarkannya dana program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) oleh beberapa perusahaan tambang atau pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di Sultra.


Hal itu dikatakan oleh Wakil Kepala Kejati Sultra, Ahmad Yani usai menerima utusan dari PT Putra Mekongga Sejahtera (PKS) yang menitipkan dana program PPM sebesar Rp1,555 milyar kepada penyidik Kejati Sultra, Kamis (25/2/2021).


"Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya kelalaian dari para pemilik IUP dalam merealisasikan program PPM yang nilainya sudah ditentukan dalam dokumen RKAB tahun 2019 dan 2020. Salah satunya adalah PT PKS yang hari ini dengan iktikad baik dan kemauan sendiri datang ke kami untuk menitipkan dana PPM tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemda," ungkap Ahmad Yani.


Selain PT PKS, lanjutnya, saat ini Kejati Sultra juga tengah menunggu penitipan dana PPM dari PT Akar Mas Internasional (AMI) senilai Rp3,4 milyar. Yani mengimbau para pemegang IUP untuk tetap memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang telah ditetapkan.


"Kami mengimbau kepada seluruh pemilik IUP agar secara sukarela dan penuh tanggungjawab kepada negara dalam rangka pemulihan ekonomi nasional untuk menyampaikan laporan pelaksanaan program PPM kepada penyelidik Kejati Sultra," imbuhnya.


Yani menegaskan, jika dalam pelaporan itu ditemukan adanya pemalsuan data, maka pihaknya tidak segan akan menindak hal tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Ada potensi kerugian negara sebesar Rp151 milyar (dari penyelewengan dana PPM) dan terhadap fakta hukum tersebut, telah diterbitkan surat perintah baru untuk memulihkan potensi kerugian negara tersebut," pungkas Yani.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.