Skip to main content
Bank Sultra

Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bank Sultra

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan satu orang tersangka yaitu TFH bin RH sebagai tersangka baru kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) Cabang Utama Kendari.

TFH bin RH ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/P.3/Fd 1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody mengatakan, peranan TFH bin RH adalah rekeningnya digunakan oleh terdakwa AGK untuk menampung dana nasabah.

"TFH bin RH ini adalah bukan pegawai Bank Sultra. Dipergunakan rekeningnya untuk menampung dana nasabah. Dia mendapatkan fee (uang) untuk itu," kata Dody.

Selain itu, pada Rabu (1/3/2023), penyidik juga memeriksa Kepala Divisi IT Bank Sultra Cabang Utama Kendari berinisial AB sebagai saksi.

AB diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor : Print-02/P.3/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023.

Dody mengatakan, penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara atas nama AGK yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari.

AGK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada tahun lalu karena melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan modus melakukan pendebetan dana nasabah dari tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2021 di 105 rekening milik nasabah.

Pendebetan dilakukan sebanyak 21 kali. Selanjutnya Terdakwa AGK memindahbukukan ke dalam dua puluh rekening nomatif yang sudah tidak digunakan.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.