HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Subhan menggunakan mobil dinas saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif di KPU Kota Kendari, Jumat (12/05/2023).
Politisi PKS, Subhan terlihat berada di Kantor KPU Kota Kendari menggunakan mobil dinasnya merek Toyota Fortuner dengan nomor polisi DT 3 E. Mobil itu terparkir di depan Kantor KPU Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui Kendaraan ini yang digunakan Ketua DPRD Kota Kendari Subhan dalam agenda publik sebagai Ketua DPRD Kota Kendari.
Sekitar jam 14:00 WITA rombongan lader dan bakal caleg dari PKS mendatangi KPU Kota Kendari dan dipimpin langsung ketua DPD PKS Kota Kendari, Andi Mansyur beserta Subhan dan Rizki brilian pagala.
Terkait adanya pejabat publik yang menggunakan mobil dinas saat mendaftar bakal caleg langsung disorot oleh Bawaslu Kota Kendari.
Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin angkat bicara terkait hal itu. Ia menjelaskan, pejabat publik yang menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan partai tidak diperbolehkan sesuai aturan perundang-undangan.
"Jadi ketika ada pejabat publik yang menggunakan fasilitas kendaraan dinas sudah disebut pelanggaran. Terkait penggunaan fasilitas negara saat kegiatan partai politik memang ketentuan undang-undang juga ada, ini masuk dalam kajian kami" ucapnya.
Sahinuddin mengatakan pihaknya akan mengumpulkan bukti dan akan diproses sesuai ketentuan yang ada di Bawaslu dan undang-undang.
"Kalau ada kasus seperti itu, maka kami akan melakukan proses dengan bukti-bukti yang ada. Terkait adanya mobil dinas anggota DPRD yang dibawa saat mendaftar bakal caleg di KPU. Kami akan proses sesuai ketentuan yang ada," tutupnya.
Reporter: Samsul