Skip to main content
Sunari

Kliennya Dituduh Lakukan Rekayasa Kasus, Kuasa Hukum Bantah

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - AKP Sunari, seorang perwira Polri di Polresta Kendari membantah telah melakukan rekayasa kasus sebagaimana yang dilaporkan oleh mantan isteri AKP Sunari, Sri Wahyuni.

Kuasa hukum Sunari, Sukdar membantah kliennya telah merekayasa kasus. Menurutnya, putusan bebas yang diterima Sri Wahyuni atas dugaa tindak pidana penikaman tidak serta merta dapat disimpulkan karena Sunari telah merekayasa kasus itu.

"Kemarin saya dapar kabar dari berita yang diteruskan ke saya, ada memang laporan yang dimasukkan oleh mantan isterinya inisial SW dan kuasanya. Di pemberitaan itu dia menjelaskan ada rekayasa kasus yang menurut hemat kami itu bukan rekayasa kasus," kata Sukdar, Jumat (23/9/2022).

Ia beralasan, pertama, peristiwanya terjadi tanggal 16 Februari 2018. Kemudian ada pelaku dan ada korban. Jadi, menurutnya tidak ada merekayasa kasus di sini. Namun, yang ada adalah tindak pidana KDRT yang berujung putusan pengadilan itu membebaskan Sri Wahyuni.

"Nah, putusan pengadilan membebaskan SW itu bukan karena visumnya direkayasa, bukan karena keterangannya Sunari direkayasa tetapi hakim memutus bahwa dibebaskan SW dari dakwaan sebab tidak ada saksi yang melihat penganiayaan kepada pak Sunari," imbuhnya.

"Jadi, kontekstualnya begitu. Seharusnya terukur ada perbedaan yang mana rekayasa kasus dan yang mana memberikan keterangan palsu. Namun kedua-duanya itu tidak ada yang terjadi karena tidak satupun pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan itu bahwa Sunari itu berbuat curang atau berbohong. Cuma keterangannya sudah dipertimbangkan hakim yang justeri mempertimbangkan yang berbeda yaitu tidak adanya saksi yang melihat," tegas Sukdar.

Saat ini, lanjut Sukdar, ia sedang berkoordinasi dengan kliennya tentang langkah apa yang selanjutnya akan mereka lakukan.

"Sebab saya tidak bisa terlalu banyak mengganggu beliau (Sunari) saati ini sedang pendidikan di Jawa Barat yang pada intinya kami telah memikirkan apa-apa saja yang telah menjadi kebutuhan klien kami, termasuk mungkin upaya hukum atau langkah-langkah hukum, tapi itu akan kami lakukan terukur, tidak tergesa-gesa. Sebab untuk apa juga melapor kalau pada intinya tidak bisa juga kita buktikan," pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.