HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW-LIRA) Sulawesi tenggara kembali angkat bicara terkait kontroversi Asimilasi Rumah bagi narapidana Muhammad Rusmin Liga.
Gubernur LIRA Sultra Karmin dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penjelasan Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Unaaha Herianto terkait asimilasi yang diberikan kepada Muhammad Rusmin Liga, seorang terpidana penggelapan yang divonis satu tahun penjara dan diduga bebas berkeliaran dianggap tidak benar dan hanya pembenaran diri.
Menurutnya, bila benar Rusmin Liga diberi asimilasi setelah menjalani hukuman enam bulan, seharusnya Karutan Unaaha menjelaskan sejak kapan Rusmin Liga menjadi tahanan dan saat kapan mendapatkan asimilasi.
"Hal ini penting agar tidak blunder dan membingungkan masyarakat," kata Karmin.
Menurut Karmin, faktanya putusan tanggal 15 Juni 2022, berdasarkan data dan bukti yang dimiliki LIRA Sultra, hingga tanggal 28 Oktober 2022, Rusmin Liga masih berada di luar dan setelah itu baru dieksekusi.
"Sementara, pada tanggal 15 Januari 2023 yang bersangkutan berada di Polda Sultra. Artinya hanya kurang lebih dua bulan yang bersangkutan ditahan. Sehingga pernyataan Karutan Unaaha yang mengatakan sudah ditahan selama enam bulan itu bohong," tegas Karmin.
Karmin juga tidak mengerti apa yang menjadi pertimbangan sehingga Kementerian Hukum dan HAM memberikan asimilasi kepada Muhammad Rusmin Liga.
"Karena dari hasil investigasi kami hingga saat ini yang bersangkutan sedang menjadi terperiksa atas beberapa kasus pidana baik di Polda Sultra maupun di Polres Kota Kendari. Sehingga asimilasi yang diberikan harusnya dicabut," katanya.
Lebih lanjut, Karmin menuturkan, terkait bebas berkeliarannya tahanan Rutan Kelas IIB Unaaha bukan hanya kali ini terjadi. Untuk itu, Karmin minta kepada Kementerian Hukum dan HAM agar mencopot Herianto dari jabatannya.
Sementara itu, Karutan Unaaha Herianto saat dihubungi via telponnya pada Selasa 21 Februari 2023, menjelaskan jika penahanan hingga pemberian asimilasi rumah Rusmin liga sudah sesuai ketentuan.
"Bahwa rusmin liga telah menjalani masa penahanan polisi sejak tanggal 10 September 2021 sedangkan untuk penahanan oleh jaksa penuntut umum dimulai tanggal 4 November 2021 sampai 8 Februari 2022. Selanjutnya, penahanan di Rutan Kelas IIB unaaha yakni pada tanggal 31 Oktober 2022 Sampai 31 Januari 2023. Jadi total masa penahanan Rusmin Liga tujuh bulan 26 hari," jelas Herianto.