HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Mantan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Usman Rianse resmi ditahan terkait kasus korupsi pembangunan rumah sakit (rumkit) pendidikan UHO tahun anggaran 2014.
Usman ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari per Kamis, 18 Maret 2021 pukul 15.00 WITA. Namun, penahanan salah satu guru besar di Fakultas Pertanian UHO ini tidak dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kendari, melainkan dititipkan di Rutan Polres Kendari.
"Penahanan terhadap Usman Rianse dilakukan bersamaan dengan penyerahan berkas perkara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari. Dikarenakan pihak Rutan Kelas II menolak yang bersangkutan dititipkan di rutannya dengan alasan berkas perkara tersangka belum dilimpahkan ke pengadilan, maka sementara beliau (Usman Rianse) kita titip Rutan Polres Kendari," terang Ari Siregar, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari kepada media ini.
Ia menjelaskan, Usman akan menjadi tahanan titipan Jaksa selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Ia dapat ditahan lebih lama atau lebih cepat apabila berkas perkaranya telah dinyatakan P21 atau lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Usman Rianse sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan UHO karena kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Akibat tindak pidana rasuah itu, negara mengalami kerugian hingga Rp14 milyar.
Perkara ini sendiri telah menjebloskan dua orang ke dalam hotel prodeo. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Bhakti Nusantara, Edy Rahchmad Widianto, selaku pemenang tender dan kontraktor pengerja proyek. Ia telah divonis pidana penjara selama 6 tahun penjara. Satu orang lain adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Sawaluddin yang dihukum 4 tahun penjara.