KPK dan BPKP Awasi Anggaran Penanggulangan Covid-19 yang Dikelola Pemprov Sultra
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: tirto.id
JAKARTA, HALUANRAKYAT.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi dan mendampingi Pemda dalam penggunaan dana penanganan pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), baik anggaran yang dialokasikan pemda maupun bantuan dari sumber anggaran lain seperti dari Kementerian Sosial, Kementerian Desa PDTT maupun sumbangan korporasi ataupun masyarakat.
“KPK dan BPKP Perwakilan akan selalu bekerja sama memantau proses realokasi dan refocusing APBD dan penggunaannya. Mudah-mudahan konteks koordinasi antar inspektorat bersama BPKP perwakilan akan efektif mengawal penyaluran bantuan.” kata Koordinator Wilayah VII KPK Adlinsyah Nasution dalam rapat koordinasi yang dilakukan secara daring melalui telekonferensi dengan Gubernur, Wakil Gubernur, Para Bupati dan Walikota di seluruh Provinsi Sultra beserta jajaran terkait, serta Kepala BPKP Perwakilan.
Selama pandemi berlangsung, tambah Adlinsyah, KPK menerima informasi dari Walikota Kendari bahwa per 8 Mei 2020 total donasi atau sumbangan dalam bentuk uang tunai selain APD, alkes, makanan, obat, sembako yang diterima Pemerintah Kota Kendari senilai Rp2,1 Miliar. Dari sumbangan tersebut telah disalurkan sebesar Rp2 Miliar atau 95% kepada pihak yang berhak.
Khusus mengenai penanganan Covid-19, Adlinsyah menjelaskan, bahwa KPK bersama Inspektorat dan BPKP Perwakilan akan fokus pada pencegahan yang terkait indikasi korupsi antara lain pemantauan dan pengawasan pengiriman bantuan, termasuk pendataan penerima bantuan.
“Pada beberapa kesempatan kami selalu menyampaikan bahwasannya DTKS sudah baik, hanya saja di lapangan updating DTKS teknisnya agak terlambat, sehingga pada saat kita butuh dan ingin gunakan banyak data yang sudah tidak lagi sesuai,” katanya dalam rilis pers yang diterima haluanrakyat.com pada Senin, 11 Mei 2020 malam.
Namun demikia, DTKS bukan menjadi keharusan, melainkan menjadi rujukan utama. Hal ini menurut Adlinsyah karena minimal 1 tahun sekali pemda meng-update data ke Kemensos melalui proses verifikasi, konfirmasi untuk menjaga data selalu update.
“Ini yang juga akan menjadi fokus kita tahun depan. Tentunya dengan data yang baik, penyaluran bantuan menjadi akuntabel dan transparan,” jelasnya.
Dari hasil realokasi APBD, KPK mencatat untuk Pemerintah Provinsi Sultra saja, anggaran realokasi berjumlah Rp400 Miliar. Peruntukan anggaran tersebut terdiri atas Rp78 Miliar atau 19,5% untuk belanja penanganan dampak ekonomi, sebesar Rp114 Miliar atau 28,5% untuk jaring pengaman sosial, sebesar Rp75 Miliar atau 19% untuk biaya tak terduga dan yang terbesar Rp133 Miliar atau 33% untuk belanja penanganan kesehatan.
Pada telekonferensi tersebut, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sultra, Sasono Adi menyampaikan hasil pantauan terkait penyelenggaraan Bansos di Daerah.
“BPKP menemukan antara lain risiko pengadaan bantuan tidak sesuai dengan jumlah penerima, bantuan tidak tepat sasaran, pembagian bantuan berpotensi adanya kerumuman, bantuan hilang atau rusak pada saat penyimpanan dan proses pengiriman, penyedia tidak dapat memenuhi kontrak, penyaluran tidak sesuai dengan waktu yang direncanakan, daftar by name by address belum siap, koordinasi antar OPD yang akan memberikan bantuan belum sepenuhnya memadai, bantuan berupa uang berada di DPA OPD dan belum dialokasikan dalam BTT,” katanya.
Secara kumulatif realokasi anggaran seluruh pemda di Sultra untuk penanganan Covid-19 berjumlah total Rp914,3 Miliar. Terdiri atas Rp235,8 Miliar atau 25,80% untuk belanja penanganan dampak ekonomi, sebesar Rp278 Miliar atau 30,41% untuk jaring pengaman sosial, dan yang terbesar Rp400,4 Miliar atau 43,79% untuk belanja penanganan kesehatan.
“Mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan pemda untuk penanganan Covid-19, KPK memastikan akan terus mengawal dan monitor alokasi pemanfaatannya,” tu