HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Kabupaten Bombana bakal membuka pendaftaran dan merekrut badan adhoc penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
Komisioner KPU Bombana Abdi Mahatma mengatakan, total terdapat 539 orang yang bakal direkrut terdiri atas 110 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 429 untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Nantinya, mereka akan bekerja membantu KPU melaksanakan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
“Secara resmi, tanggal pasti pembukaan pendaftaran dan tahapan seleksi PPK/PPS belum keluar jadwalnya. Tapi kemungkinan besar akan dimulai pekan ketiga November untuk PPK, dan awal Desember untuk PPS,” ungkap Abdi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (1/11/2022).
Abdi mengatakan, nantinya pendaftaran tidak lagi offline atau ke kantor KPU tapi lewat aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau SIAKBA.
Untuk itu, komisioner yang membidangi Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) ini mengimbau agar mereka yang berminat menjadi penyelenggara adhoc, baik PPK maupun PPS, menyiapkan akun email sebagai satu-satunya akses untuk masuk ke SIAKBA.
“Jadi, tidak ada lagi datang ke kantor KPU bawa berkas. Semua daftar lewat online dan unggah berkas pendaftaran anda di sana. Pengumuman yang lulus berkas kami sampaikan di aplikasi itu, termasuk yang ke tahap berikutnya,” jelas Abdi.
Abdi menambahkan, kebutuhan akan badan adhoc adalah lima orang untuk setiap kecamatan beserta tiga orang staf dan tiga orang PPS di setiap desa/kelurahan dibantu tiga orang staf.
Di Kabupaten Bombana sendiri terdapat 22 kecamatan dan 143 desa serta kelurahan. Itu belum ditambah dengan kebutuhan staf sekretariat PPK sejumlah tiga orang dan PPS yang juga berjumlah tiga orang. Bedanya, staf berasal dari aparat pemerintah dan aparat desa. Mereka juga tak perlu daftar di SIAKBA tapi atas SK Bupati dan SK Kades/Lurah.
Terkait SIAKBA, Abdi menjelaskan, ketika sudah masuk di aplikasi ini, maka setiap pendaftar akan berhadap dengan fitur-fitur yang mudah. Nantinya, pelamar tinggal mengisi posisi apa yang hendak dilamar di kecamatan atau desa. Lalu mengisi biodata dengan lengkap termasuk mengisi riwayat hidup, surat pernyataan dan surat pendaftaran hingga menyiapkan berkas untuk diunggah di situs tersebut.
“Siapkan KTP, ijazah pendidikan terakhir yang minimal SMA, foto ukuran 4x6 termasuk jika ada sertifikat penyelenggara sebelumnya. Ada nilai tambah bagi mereka yang menguasai teknologi informasi. Semuanya diunggah dan tunggu notifikasi di email, apakah berkas diterima atau masih ada yang harus diperbaiki. Komunikasi hanya dibolehkah lewat SIAKBA antara pendaftar dan operator,” terang Abdi.
Sementara untuk tahapan seleksi, apakah menggunakan tes tertulis atau CAT, sejauh ini belum ada petunjuk dan regulasi resminya. Saat ini, KPU Kabupaten/Kota yang hendak merekrut dan membuka pendaftaran PPK/PPS masih menunggu Peraturan KPU terkait Adhoc dan juknisnya diterbitkan KPU RI dalam waktu yang tak akan lama lagi.
Sembari menunggu jadwal resmi keluar, Abdi berharap agar para calon pendaftar menyiapkan diri dengan belajar tentang Pemilu baik itu UU Pemilu nomor 17 Tahun 2017 maupun UU Pilkada Tahun 2016 karena pertanyaan tim seleksi tidak akan keluar dari hal-hal tersebut.