HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Perindo Kota Kendari pada Senin (17/10/2022).
Dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Saleh, verifikator melakukan verifikasi faktual terhadap kantor, alamat domisili kantor, kepengurusan dan status kepemilikan bangunan kantor.
"Alhamdulillah pada pagi hari ini kita sudah memenuhi kewajiban yang untuk masalah verifikasi faktual mulai dari kantor, domisili kantor, terus keanggotaan, semua memenuhi syarat," kata Ketua Partai Perindo Kota Kendari, Nekwan.
Namun demikian, terdapat satu hal yang menjadi catatan dari KPU Kota Kendari yakni perihal masa pinjam pakai bangunan yang digunakan oleh Partai Perindo Kota Kendari.
"Memang ada satu yang agak berbeda antara Sipol dengan administrasi yang kami pegang. Itu menyangkut masalah masa pinjam pakai kantor. Kalau data yang kami pegang itu 2025, tapi data Sipol itu 2027. Tapi sebenarnya itu tidak ada masalah yang penting jangan kurang dari masa akhir tahapan Pemilu," jelasnya.
Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Saleh mengatakan, verifikasi faktual hari ini terkait dengan kepengurusan, status kantor dan dokumen kepemilikannya sudah selesai meskipun ada sedikit perbedaan antara data Sipol dengan data yang di dokumen, tetapi nanti itu akan diperbaiki pada masa perbaikan di Sipolnya disesuaikan dengan dokumen yang ada.
"Terkait dengan kepengurusan khususnya yang ketuanya, sekretaris dan bendaharanya, itu alhamdulillah tak ada masalah sesuai dengan antara sipol dengan yang ada di kepungurusan dan faktanya. Yang terakhir adalah yang terkait dengan keterwakilan perempuan yah, juga DPD Perindo kota kendari memenuhi minimal 30 persen," kata Jumwal.
Berikutnya, KPU Kota Kendari akan melakukan verifikasi keanggotaan partai. Hal ini kemungkinan akan dilakukan dalam dua pekan ke depan.