HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- "Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tetapi juga karena adanya kesempatan". Seperti itulah pesan Bang Napi pada sebuah program acara di stasiun televisi swasta nasional yang populer beberapa tahun silam.
Kata-kata Bang Napi itu memang benar adanya. Kelalaian kita bisa saja mengundang penjahat untuk beraksi terhadap kita. Seperti halnya yang terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Indah Ayutria Pratiwi (25), warga perumahan Zam-Zam Resident, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari ini kehilangan motor karena lupa mencabut kunci kontak.
Kelalaian Indah itu rupanya dimanfaatkan oleh Awal. Pemuda berusia 21 tahun itu dengan lihainya membawa kabur motor Yamaha Fino bernomor polisi DT 5350 NA milik Indah yang terparkir di depan rumah.
"Kejadiannya pada hari Minggu sekitar pukul 02.30 WITA, korban mendengar motor korban tersebut telah bunyi dan ketika korban mengecek di parkiran, motor tersebut telah hilang," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, Fitrayadi, Selasa (25/10/2022).
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya kepada kepolisian. Pada Senin, 24 Oktober 2022 sekitar pukul 23.30 WITA, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Awal.
"Yang bersangkutan telah melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Tersangka diamankan di Futsal Garuda Jalan Malaka, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka Awal, benar ia telah mengambil motor milik Indah yang sedang terparkir dengan kunci motor masih melekat di motor.
Dari pengembangan yang dilakukan kepolisian diketahui Awal telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di dua tempat berbeda di Kota Kendari yang mana salah satu barang bukti sepeda motor telah kami amankan Yamaha Mio M3 warna hitam merah.
"Untuk satu unit sepeda motor yang kami amankan masih kami identifikasi dan kami akan kembangkan kepada pemilik kendaraan tersebut," pungkasnya.