Skip to main content
Narkoba

Lagi, Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Kendari Dibekuk Polisi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari kembali mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.


Kasatres Narkoba Polres Kendari, Andi Agusfian Pranata mengatakan, satu pengedar narkoba jenis shabu bernama Rifqi Syarifuddin (35), seorang pria asal Abuki, Kabupaten Konawe.


"Kami mengamankan satu tersangka pengedar sabu di Hotel Mitra, kamar nomor 7, Kelurahan Tobuhaa, Kecamatan Puuwatu. Dari tangannya kami amankan 53 gram shabu yang dikemas dalam 33 saset plastik," ungkap Agusfian.

 
Dari hasil interogasi, tersangka yang juga diketahui sebagai pemakai narkoba berdasarkan hasil tes urine ini mendapat pasokan narkoba dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA bernama Hairul Nasrullah (30).


"Dari hasil pemgembangan, di Lapas Kelas IIA Kendari, bekerjasama dengan Kepala Lapas, kami berhasil mengamankan Hairul  Nasrullah berikut telefon seluler yang dipakai berkomunikasi dengan jaringannya," jelas Agusfian.


Shabu-shabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Konawe, khususnya di Kota Unaaha.


"Saya pesan barang itu di Lapas. Rifqi yang siapkan barangnya. Sudah tiga kali saya mengedar. Saya dapat upah 500 ribu per 10 gram," kata tersangka Rifqi.


Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau paling singkat 6 tahun penjara, paling lama 20 tahun.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.