Lima Orang Jadi Tersangka Demo Rusuh VDNI, Dijerat Pasal Penghasutan
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi yang berujung rusuh di kawasan industri Morosi, Konawe pada Senin (14/12/2020) lalu.
Kelimanya adalah IS (27) warga Wakatobi, RM (37) warga Tongauna, WP (25) warga Punggaluku, NA (23) mahasiswa warga Wawotobi, dan AP (23) mahasiswa warga Amonggedo.
"Kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan status kelima orang yang diamankan saat ini sebagai Tersangka penghasutan," ungkap Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (16/12).
Ferry mengatakan, kelima tersangka ini dijerat dengan 160 KUHP tentang penghasutan dan 216 KUHP tentang melawan petugas.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," imbuhnya.
Namun demikian, Ferry belum dapat memastikan apakah kelima tersangka ini langsung ditahan atau tidak.
"Sedang berlangsung gelar perkara. Nanti penyidik yang akan menentukan apakah (tersangka) ditahan atau tidak," pungkasnya.