Skip to main content
Aktivis

Mahasiswa di Butur Demo Soal Jalan Rusak, Malah Ditangkap Polisi, Dianggap Serang Kehormatan Gubernur

HALUANRAKYAT.com, BUTUR - Seorang aktivis mahasiswa asal Buton Utara, Sulawesi Tenggara ditangkap polisi pasca melakukan aksi demonstrasi.

Aktivis bernama Baada Yunghum Marasa itu ditangkap lantaran dianggap mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.

Baada yang merupakan mahasiswa di Universitas Danayu Ikhsanuddin Baubau itu dianggap telah melakukan tindak pidana mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan Gubernur Sultra dalam sebuah aksi demonstrasi memprotes jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki oleh pemerintah.

Ia memimpin aksi demonstrasi pada 2 Desember 2021 lalu di Desa Ronta, Kecamatan Bone Gunu itu dan bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap) aksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko yang dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, aktivis mahasiswa itu ditangkap berdasarkan laporan yang masuk ke pihak kepolisian.

Pelapor adalah anggota Polri yang juga merupakan ajudan daripada Gubernur Sultra Ali Mazi yang bernama Muhammad Ulil Amri.

"Dilaporkan oleh saudara Ulil Amri pada tanggal 31 Desember 2021 tentang tindak pidana pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat 2 KUHP," kata Bambang, Rabu (19/2/2022).

Bambang menjelaskan, permasalahan yang dilaporkan oleh Ajudan Gubernur itu adalah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Baada bersama rekannya pada Kamis, 2 Desember 2021 di pertigaan Desa Ronta, Kecamatan Bone Gunu, Kabupaten Butur.

"BYM (Baada Yunghum Marasa) selaku korlap bersama FF (Fafun Fifunsu) dan AF (Ahmad Fadil Haq melakukan aksi unjuk rasa tentang kerusakan jalan raya di Buton Utara hingga saat ini belum ada perbaikan pengaspalan, yang dimana dalam aksi tersebut saudara BYM dan teman-temannya membuat kuburan di atas jalan yang mana di nisan kuburan tersebut di tempatkan foto Gubernur Sultra, Ali Mazi dengan berpakaian dinas lengkap. Di samping kuburan tersebut ada keranda mayat yang diperlihatkan kepada masyarakat umum Buton Utara," beber Bambang.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli pidana ditemukan adanya dugaan unsur pidana yang dipersangkakan.

"Kemudian pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka BYM," jelasnya.

Terpisah, Kepala Penerangan Masyarakat Humas Polda Sultra, Kompol Roni Syahrendra mengatakan, kasus ini ditangani oleh Unit III Subdirektorat III Ditreskrimum Polda Sultra.

Dalam keterangan tertulisnya, Roni mengatakan penyidik telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

"Penyidik juga sudah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi korban Ali Mazi, saksi Muhammad Ulil Amri, Ahli Hukum Pidana Oheo K Haris, dan ahli bahasa," katanya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.