Mahkamah Partai Turun Tangan Selidiki Konser dan Pesta Ultah Ketua Gerindra Sultra
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Mahkamah Partai Gerindra dipastikan akan turun tangan mengusut kasus dugaan pelanggaran Imbauan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang larangan membuat keramaian oleh Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Umum (Waketum) yang juga Ketua Mahkamah Partai Gerindra, Habiburokhman pada Rabu (4/11/2020).
Menurutnya, Mahkamah Partai Gerindra terlebih dahulu akan melakukan pengumpulan fakta-fakta terkait gelaran pesta ulang tahun dan konser yang menghadirkan penyanyi papan atas nasional Judika dan Rossa.
"Akan mengecek dahulu fakta-faktanya seperti apa, sebagai (Ketua) Mahkamah Partai, kami tidak boleh berasumsi dan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan pemberitaan media," kata Habiburokhman via ponselnya.
Masih kata Habiburokhman, pihaknya telah menurunkan tim dan dalam dua hari kedepan akan mengumpulkan laporan dan fakta-fakta, termasuk meminta keterangan Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Adi Aksar.
"Kami akan cek langsung ke sana, ada kader kami akan kami cek seperti apa. Akan kami minta laporannya dalam dua hari ini. Setelelah itu baru Mahkamah Partai baru bisa mengambil sikap," jelasnya.
Hal-hal yang akan dicek dan dikumpulkan fakta-faktanya, lanjut Habib, antara lain apakah dalam menggelar sebuah acara yang mengundang keramaian di wilayah Sultra masih memerlukan perizinan atau tidak.
"Tentu kami tidak mau asumsi-asumsi, acaranya seperti apa, apakah perlu perizinan atau tidak, kami tidak bisa mengambil asumsi sebelum kami tahu betul-betul apa yang terjadi itu di sana. Kami ini kan Mahkamah Partai, kami tahu dulu masalahnya seperti apa, kalau terjadi pelanggaran atau tidak terjadi pelanggaran itu kan beda," pungkasnya.