HALUANRAKYAT.com, KONSEL -- Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan murid oleh guru honorer Supriyani kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Selasa (29/10/2024).
Sidang ini beragenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Semula, sidang diagendakan akan dimulai pukul 09.00 Wita, namun molor hingga pukul 09.40 Wita.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang perkara ini, Stevie Rosano dan hakim anggota Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo mutuskan dan menyatakan beberapa poin dalam putusan selanya
"Menyatakan keberatan penasehat hukum tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 104/Pidsus/2024/PNAndoolo atas nama terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo, menangguhkan perkara sampai putusan akhir," ucap Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano.
Sidang ini sendiri langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami menyiapkan delapan orang saksi Yang Mulia, tiga di antaranya anak," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sidang dilakukan secara tertutup mengingat yang diperiksa adalah anak di bawah umur.