HALUANRAKYAT.com, KOLAKA - Polres Kolaka menangkap komplotan pencuri kabel tembaga milik PT PLN pada Selasa (2/3/2021). Dua dari empat pelaku ternyata pernah bekerja untuk PT PLN.
Empat orang itu adalah TP (38), HP (25), DS (20), dan F (17). Mereka ditangkap di Jalan By Pass, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (2/3/2021), sekitar pukul 08.00 WITA usai melancarkan aksi jahatnya di Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada pada Senin kemarin.
Pelaksana Harian (PLH) Supervisior Teknik, PLN Kolaka, Achmad Jaelani menjelaskan, kasus pencurian terhadap kabel tembaga milik PLN Kolaka itu telah terjadi sebanyak lima kali.
"Terjadi empat kali di gardu Kecamatan Mowewe dan satu kali di gardu Kecamatan Tanggetada. Semua itu terjadi dalam tiga bulan terakhir. Dua dari empat pelaku pernah bekerja selama tiga bulan pada 2019 lalu, namun diberhentikan karena tidak mendapat perpanjangan kontrak kerja," ungkap Achmad.
Atas dasar itu, Achmad menduga para pelaku mengetahui teknik untuk membongkar dan memutus aliran listrik dalam gardu.
“Dua orang yang pernah bekerja sebagai mitra PLN, yakni F dan HP tetapi sudah berhenti sejak setahun lalu, karena kontraknya habis," jelasnya.
Akibatnya, kata Achmad, sering terjadi pemadaman listrik selama kurang lebih dua belas jam di wilayah para pelaku melaksanakan aksinya.
"Setiap kali terjadi pencurian yang berdampak pada terhambatnya usaha dan kegiatan warga di dua kecamatan tersebut. Kita butuh waktu 12 jam untuk melakukan perbaikan pada instalasi kabel dalam gardu. Aktivitas warga yang menggunakan listrik lumpuh,” jelasnya.
Para pelaku terancam pidana tujuh tahun penjara sesuai pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).