Skip to main content
Nur Alam

Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Hirup Udara Bebas

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukum di Lapas Sukamiskin Jawa Barat.

Koordinator Sahabat Keluarga Nur Alam, Rasyid mengatakan, pihaknya mewakili keluarga besar Nur Alam sangat bahagia dan berterimakasih kepada negara yang telah memberikan hak-hak Nur Alam sebagai warga negara Indonesia.

"Beliau telah menjalankan masa tahanannya dan pagi hari ini beliau telah keluar. Kami berterimakasih kepada negara karena hak-hak beliau (Nur Alam) untuk kebebasannya sebagai warga negara yang taat," ungkap dia saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/01/23).

Ia juga berterimakasih kepada seluruh keluarga dan para sahabat, kerabat terkhusus masyarakat Sultra yang telah menunggu dan menanti keluarnya mantan Gubernur Sultra dua periode tersebut.

"Kepada seluruh masyarakat yang rindu Bapak Nur Alam, nantikan kehadiran beliau di Kendari pada Kamis 18 Januari mendatang," bener Wakil Bupati Konawe Selatan ini.

"Alhamdulillah kami panjatkan rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa Taala. Alhamdulillah beliau keluar dan bisa menjalani aktivitas seperti biasanya," tukas Rasyid.

Sementara itu mewakili keluarga Nur Alam, Kusnadi menyebut setiba di kediaman di Patra Kuningan Jakarta Selatan, Nur Alam menggelar acara syukuran yang dihadiri oleh keluarga dan kerabat sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas kebebasan beliau.

"Selanjutnya, di Kendari nanti beliau akan dijemput oleh tokoh masyarakat mewakili empat pilar Sultra dibawah koordinator Sultra Satu," kata Kusnadi.

Ia membeberkan, Nur Alam akan berkonvoi berkeliling di Kota Kendari dengan melewati jembatan Bahteramas yang menjadi buah tangan beliau selama menjabat Gubernur Sultra.

"Setelah itu, Bapak Nur Alam akan melaksanakan sholat Sholat Safar dan Sholat Dzuhur di Masjid Al Alam. Kemudian akan ke kediaman dan melaksanakan acara syukuran," tutup Kusnadi.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.