Skip to main content
LMN

Mengapa Restorative Justice Tak Tercapai di Kasus Supriyani, Pengacara Korban Sebut Banyak "Penghalang"

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kuasa Hukum murid korban dugaan penganiayaan oleh gurunya di SD Negeri 4 Baito, La Ode Muhram Naadu membeberkan banyak kendala yang dihadapi saat melakukan upaya restorative justice dengan terdakwa Supriyani.

Dia menyebut, sejauh ini telah beberapa kali dilakukan upaya mediasi antara orang tua korban dan terdakwa. Namun, ada pihak yang berusaha untuk menghalang-halangi sehingga proses tersebut tidak terjalin.

Bahkan, hingga sebelum sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), upaya mediasi juga telah dilakukan.

"Pada saat menjelang sidang, pihak korban sendiri yang mendatangi terdakwa untuk mediasi. Namun dihalang-halangi lagi. Sudah banyak yang masuk pak," ujar Muhram, dikutip dalam wawancaranya di  sebuah stasiun televisi swasta nasional, Selasa (29/10/2024).

Bahkan tidak hanya itu saja, lanjut Muhran, pihaknya mengungkapkan saat tim dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) datang untuk menemui Supriyani, juga mendapat perlakuan sama.

"KPAI saja datang jauh-jauh dari Jakarta, juga dihalang-halangi dan tidak berhasil bertemu Supriyani," ungkapnya.

Muhran menyebut, kendati demikian perkara tersebut telah masuk di dalam persidangan, tidak menuntut kemungkinan upaya damai masih bisa ditempuh dengan catatan tertentu.

"Proses ini sudah masuk dalam Pengadilan, Restoratif Justice itu terikat pada hukum acara yang dimana diatur dalam Perma 1 2024. Jadi bisa saja terjadi perdamaian, manakala Ibu Supriyani mau mengakui perbuatannya dan itu dinyatakan dalam Persidangan. Kalau ini dipenuhi, maka perkara selesai," jelasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.