Skip to main content
Mensos

Menteri Sosial RI Jadi Tersangka Korupsi Bansos COVID-19

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan COVID-19.

Selain Mensos JPB, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda di dalam kasus ini.


"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri pada Minggu (6/12) dini hari dikutip dari laman CNNIndonesia.com.

Empat tersangka lainnya selain Mensos JPB adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke dari pihak swasta.

Sebelumnya, lembaga antirasuah ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan dalam OTT itu antara lain Matheus Joko Santoso, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya yang merupakan pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.

Dalam operasi itu tim penindakan KPK mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.