HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Bupati Konawe Utara Ruksamin pada Senin (14/8/2023) mendatangi Mapolda Sultra untuk mencari keadilan terkait kasus pencemaran nama baiknya oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Aliansi Rakyat Menggugat (ARM).
Laporan yang ditangani oleh Krimsus Polda Sultra kini masuk tahap pemeriksaan keterangan pelapor Ruksamin. Di Polda Sultra, Ruksamin, didampingi kuasa hukumnya, Dedi Ferianto.
Ruksamin mengatakan, kehadirannya di Polda Sultra bersama kuasa hukumnya untuk mencari keadilan karena telah difitnah sebagaimana yang tertuang dalam laporannya terkait kasus pencemaran nama baiknya oleh Ormas Aliansi Rakyat Menggugat.
"Saya telah difitnah, sehingga hari ini datang mencari keadilan dan hak hukum saya," ujarnya.
Di Polda Sultra, Ruksamin membawa lengkap hasil pemeriksaan BPK terkait dana Covid -19 maupun perusahaan daerah. Hal ini untuk membantah tuduhan yang tidak berdasar Aliansi Rakyat Menggugat.
"Dana covid sudah disampaikan oleh Kejaksaan bahwa itu sudah dihentikan maupun dari Perusda yang mereka duga, hari ini juga saya bawa hasil pemeriksaan BPK," jelasnya.
Ruksamin mengatakan, pihaknya melaporkan Aliansi Rakyat Menggugat yang terdiri dari beberapa lembaga yakni, Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Sultra, Aliansi Masyarakat Pemerhati Korupsi (AMPK), dan Garda Muda Anoa (GMA) Sultra.
Mereka dilaporkan karena membuat pamflet yang bertuliskan periksa dan adili Bupati Konawe Utara atas dugaan korupsi, kemudian pidanakan RKM dan terdapat foto pak Ruksamin yang wajahnya disematkan tanda silang, dan masih ada lagi ucapan yang lain dan itu sudah tersebar dibeberapa media sosial.
"Sebagai warga negara yang menghormati hukum saya datang di Polda agar betul betul clear dan jelas," tegasnya.
Ketua DPW PBB Sultra membantah bahwa dirinya tidak pernah terlibat sebagai humas di perusahaan, karena dirinya menjabat sebagai Bupati Konawe Utara saat ini.
"Bagaimana mau jadi Humas, sementara saya ini sebagai Bupati," bantah Ruksamin.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Konawe Utara Ruksamin, Dedi Ferianto mengatakan Ormas Aliansi Rakyat Menggugat dilapor terkait dengan fitnah atau tuduhan yang tidak berdasar yang dialamatkan kepada Ruksamin.
“Ormas itu sudah menjustifikasi dan mengadili, seolah-olah klien kami itu adalah pelaku, dan kami nilai itu semua adalah fitnah, dan dinilai mengada-ngada, dan sangat menyesatkan serta merugikan nama baik klien kami (Ruksamin). Olehnya itu kami laporkan di Polda Sultra dan ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
"Aliansi Rakyat Menggugat ini harus mempertanggungjawabkan apa yang mereka perbuat. Karena kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan, tentu pak Bupati Konawe Utara baik sebagai pejabat publik maupun pribadi telah dirugikan apalagi dalam momentum masa poltik saat ini tentunya klien kami sangat di rugikan," sambungnya.