Skip to main content
Bom

Miliki 100 Kilogram Bom Berdaya Ledak Tinggi, Warga Buton Utara Ditangkap

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Seorang warga Buton Utara bernama Sadar Basri ditangkap aparat kepolisian dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sultra.

Basri ditangkap pada Rabu, 13 Oktober 2021 di perairan Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe karena kepemilikan 100 kilogram bahan peledak "high explosive" atau berdaya ledak tinggi.

Berdasarkan hasil interogasi aparat, bahan peledak jenis amonium nitrat itu digunakan oleh Basri untuk melakukan pengeboman di laut.

Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Sultra, AKBP Ruly mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan karena adanya laporan masyarakat terkait kerap terjadinya penangkapan ikan dengan menggunakan bom.

Kepada awak media, Ruly membeberkan, dari penyelidikan tersebut ditemukan sebuah kapal jolor tanpa nama yang ketika digeledah didapati 28 jerigen berisi amonium nitrat.

"Pupuk (amonium nitrat) tersebut adalah salah satu bahan baku untuk membuat bom yang didapatkan dari sebuah toko yang berada di Kota Kendari," urai Ruly, Senin (18/10/21).

Bom



Tak hanya sampai disitu, Ruly melanjutkan, penyelidikan lagi digelar dengan menggeledah sebuah rumah di pesisir perairan Saponda. Alhasil, didapati bom ikan siap pakai.

Tak tanggung-tanggung, Ruly bilang, bom ikan siap pakai tersebut sebanyak 150 botol dengan berat 100 kilogram.

"Dari hasil penangkapan barang bukti bom tersebut, kita pastikan kerugian sekitar Rp800 juta lebih serta 18.000 meter persegi terumbu karang akan mengalami kerusakan jika hal ini tidak digagalkan," ucapnya.

Hal tersebut, sambung Ruly dikarenakan bom yang dirakit sendiri oleh tersangka tingkat daya destruktifnya tinggi dengan radius ledakan 30 meter per botolnya.

Menurut Ruly lagi, ini kali kedua Pelaku akan melakukan pengeboman yang dilakukan di perairan Buton Utara.

Kini pelaku meringkuk di Mako Dit Polairud sembari menunggu pengembangan dan dijerat dengan dugaan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.