Daftar 102 Wilayah yang Diperbolehkan Pemerintah untuk Beraktivitas Produktif
HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Presiden Republik Indoneisa Joko Widodo telah memerintahkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 untuk memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten kota yang saat ini berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman covid-19 berdasarkan protokol kesehatan yang ketat.
Berikut 102 Kabupaten/Kota zona hijau yang diperbolehkan melakukan aktivitas produktif dengan pengawasan ketat: