Skip to main content
Pajak

Optimalisasi Penagihan Retribusi Daerah, Pemkot Kendari Terapkan Sistem QRIS

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Pemerintah Kota Kendari menggelar rapat koordinasi terkait pelimpahan sebagian wewenang penagihan pajak daerah dan retribusi daerah kepada kecamatan, Senin (30/12/2024).

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Parinringi dalam kesempatan tersebut menjelaskan, pengelolaan pajak dan retribusi daerah, terutama yang berkaitan dengan pungutan kepada masyarakat, adalah isu yang sangat sensitif.

“Ini perlu kita edukasi kepada masyarakat, tidak bisa dipungkiri ketika kita mengeluarkan Perwali atau pungutan kepada masyarakat, masyarakat juga sudah harus mendapatkan pelayanan yang maksimal. Artinya ketika mereka bayar iuran sampah tentunya masyarakat sudah tidak mau lagi lihat sampah dan fasilitas sampah di sekelilingnya juga ada, kira-kira seperti itu,” ungkap Parinringi.

Selanjutnya, Pj Wali Kota Kendari mengatakan, dimulai pada 2 Januari 2025, Pemkot Kendari akan berkeliling di sebelas kecamatan untuk sosialisasikan kepada masyarakat. Rencananya, Pemerintah Kota Kendari akan menerapkan sistem barcode atau Kode Batang untuk mempermudah pembayaran retribusi sampah.

“Sebenarnya, jika ini berjalan maksimal, sistem ini bisa menjadi proyek percontohan. Kami tinggal memasang barcode di rumah-rumah penduduk untuk memudahkan pembayaran,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan, pembayaran iuran sampah nanti akan dibuatkan barcode QRIS yang akan ditempel di rumah warga masing-masing.

“Saat ini sebanyak tujuh kelurahan yang datanya sudah masuk dan nanti barcode QRIS ini akan kami kembalikan kepada kelurahan untuk menyalurkan ke rumah warganya masing-masing,” ujarnya.

Bapenda Kota Kendari bersama Bank Sulta mengembangkan Aplikasi Sistem Infomasi dan Retribusi Daerah (Sirida) untuk mengatur seluruh retribusi daerah yang ada di Kota Kendari, baik retribusi sampah maupun retribusi daerah lainnya.

Hal ini diharapkan dapat mempermudah pengelolaan retribusi daerah, termasuk retribusi sampah dan pajak daerah lainnya.

Sumber: Diskominfo Kota Kendari

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.