Skip to main content
KPK

OTT KPK di UNJ Terkait Permintaan THR

JAKARTA, HALUANRAKYAT.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Bidang Penindakan menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terkait permintaan Tunjangan Hari Raya (THR).

 

"Konstruksi singkat kasus berawal ketika Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Kabag Kepegawaian UNJ berinisial DAN," ungkap Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto pada Kamis (21/5/2020).


THR tersebut, lanjut Karyoto, rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

 

"Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. Pada tanggal 20 Mei 2020, DAN membawa uang Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta staf SDM Kemendikbud berinisial P dan T masing-masing sebesar Rp 1 juta. Setelah itu DAN diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," bebernya.

Selanjutnya KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan antara lain terhadap Rektor UNJ berinisial K, Kabag Kepegawaian UNJ berinisial DAN, SH (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), TS (Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud), DI (Karo SDM Kemendikbud), DS (Staf SDM Kemendikbud), serta P ( Staf SDM Kemendikbud)

"Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," tukas Karyoto.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh UNJ terkait OTT KPK bersama Itjen Kemendikbud ini.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.