HALUANRAKYAT.com, KENDARI – Tim Gabungan Satgas Pusat Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan bersama Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Konawe Selatan, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Satgas Pusat Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan, Brigadir Jenderal Polisi Hermawan sebagai tindak lanjut surat Menteri Pertanian terkait pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di daerah yang kemudian ditindaklanjuti melalui Telegram Kapolri dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan kelapa sawit mematuhi ketentuan harga TBS yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Perkebunan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memastikan tata niaga TBS berjalan transparan, adil, dan tidak merugikan petani.
Tiga perusahaan yang menjadi sasaran pengawasan yakni PT Merbau Jaya Indah Raya, PT Karya Alam Perdana (KAP), dan PT Bintang Nusa Pertiwi (BNP).
Hermawan mengatakan, tim turun langsung ke lapangan guna melihat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi harga TBS, termasuk mekanisme pembelian, pola kemitraan, sistem sortasi atau grading, hingga dokumen pendukung operasional perusahaan.
“Kami turun langsung melakukan pengawasan sekaligus memberikan penekanan agar seluruh perusahaan kelapa sawit mematuhi aturan dan regulasi harga TBS yang telah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara. Prinsipnya, petani tidak boleh dirugikan,” ujar Hermawan kepada awak media.
Menurutnya, pengawasan terhadap perusahaan kelapa sawit perlu dilakukan secara berkelanjutan karena menyangkut kepastian harga, perlindungan petani, serta stabilitas tata niaga komoditas perkebunan di daerah.
Dari hasil pengawasan, PT Merbau Jaya Indah Raya yang beroperasi di Kecamatan Laeya diketahui mengolah TBS yang berasal dari kebun inti, kebun plasma, kebun mitra, serta petani swadaya. Berdasarkan histori harga periode Mei hingga Juni 2026, harga pembelian dan penjualan TBS perusahaan tersebut tercatat stabil dan berada di atas Harga Acuan Pembelian yang ditetapkan Dinas Perkebunan Sultra.
Penentuan harga internal perusahaan dilakukan secara berkala berdasarkan analisis rendemen yang kemudian diusulkan kepada kantor pusat di Jakarta untuk ditetapkan oleh direksi.
Sementara itu, PT Karya Alam Perdana yang berdiri sejak Mei 2024 merupakan pabrik kelapa sawit murni yang tidak memiliki kebun inti sendiri. Seluruh pasokan TBS diperoleh dari skema kemitraan dan petani mandiri.
Berdasarkan hasil pengawasan per 23 Juni 2026, PT KAP menetapkan harga pembelian TBS sebesar Rp3.060 per kilogram. Harga tersebut dinilai telah mengacu pada ketetapan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara. Perusahaan ini juga memiliki kapasitas olah mencapai 45 ton TBS per jam dengan kebutuhan pasokan sekitar 300 ton TBS dalam satu kali proses produksi.
Adapun PT Bintang Nusa Pertiwi merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 10.600 hektare, dengan sekitar 700 hektare di antaranya telah efektif tertanam. Perusahaan ini tidak memiliki pabrik pengolahan sendiri dan tidak membeli TBS dari petani luar. Seluruh hasil panen kebun perusahaan dijual kepada pabrik kelapa sawit mitra yang ditunjuk oleh kantor pusat.
Produktivitas PT BNP tercatat mencapai sekitar 1.200 ton per bulan saat masa puncak panen dan berkisar antara 400 hingga 600 ton per bulan pada musim produksi rendah.
Hermawan menjelaskan, hasil pengawasan awal menunjukkan bahwa masing-masing perusahaan memiliki karakteristik operasional yang berbeda, baik sebagai perusahaan perkebunan, pabrik pengolahan, maupun perusahaan yang mengandalkan pola kemitraan dengan petani.
“Hasil pengawasan menunjukkan bahwa korporasi kelapa sawit di Konawe Selatan memiliki pola pembelian dan penjualan TBS sesuai karakteristik operasional masing-masing. Kepatuhan ini harus terus dijaga agar iklim investasi tetap kondusif dan masyarakat sekitar perkebunan, khususnya petani, memperoleh manfaat secara adil,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan awal. Tim gabungan masih akan melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek penting, mulai dari legalitas usaha, mekanisme penetapan harga, transparansi pola kemitraan, standar sortasi kualitas TBS, kepatuhan terhadap harga acuan pemerintah daerah, hingga tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Upaya komprehensif ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan terhadap regulasi harga TBS, menjamin perlindungan hukum yang adil bagi petani kelapa sawit lokal, serta mencegah terjadinya praktik usaha yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan pengawasan tersebut menjadi bagian dari langkah Satgas Pusat Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan bersama Polda Sultra dalam memperkuat pengawasan tata niaga kelapa sawit, khususnya terkait harga TBS di tingkat daerah.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkala, perusahaan kelapa sawit diharapkan semakin disiplin dalam menerapkan ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah, sementara petani memperoleh kepastian harga, perlindungan, dan keadilan dalam menjual hasil panennya.