Skip to main content
Deden

Pejabat Satpol PP Sultra yang Diduga Aniaya Jurnalis Diadukan ke Polda

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis JPNN di Kendari, Sulawesi Tenggara memasuki babak baru.

Laode Muhammad Deden Saputra, kontributor JPNN wilayah Sultra yang diduga dianiaya resmi mengadukan Kepala Seksi Operasional (Kasi Opsnal) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sultra, La Ode Boner ke Polda Sultra.

Senin (14/2/2022) siang, berbekal rekaman video dan didampingi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra serta puluhan rekan seprofesinya, Deden mengadukan Boner ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.

"Hari ini atas kemauan korban sendiri memutuskan untuk melaporkan dugaan tindakan kekerasan dan menghalangi kerja juranis. Kami AJI dan  IJTI terus mendampingi kasus ini," ujar Laode Kasman Angkosono, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari.

Ia melanjutkan, dengan adanya laporan ini, pihaknya akan terus monitor perkembangan kasus ini.

"Kita harapkan kasus ini bisa sampai ke pengadilan karena kasus seperti ini adalah tindakan yang tidak di benarkan karena jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," imbuh Kasman.

Menurutnya, tindakan penganiyaan ini tidak bisa dibenarkan karena itu bagian dari pengancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasa berpendapat dimuka umum.

"Jika kejadian ini terus dibiarkan maka ini akan mengancam kebebasan pers kita," tegasnya.

Untuk itu, lanjut dia, ia turut mengapresiasi kepada korban yang telah melaporkan kejadian ini tanpa adanya paksaan dan inisiatif sendiri.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan adanya aduan tersebut.

"Polda Sultra sudah menerima aduan daripada rekan-rekan wartawan untuk melaporkan masalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Ferry.

Kemudian setelah adanya laporan itu, pihaknya akan diproses dan melihat perkembangan sejauh mana kasus ini bergulir.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.