HALUANRAKYAT.com, BUTON -- Peristiwa tragis menimpa anggota Kepolisian Resor (Polres) Buton Aiptu Anumerta Fajar Iwu. Ia meninggal dunia setelah mengalami penikaman saat bertugas mengamankan situasi konflik antar dua kelompok pemuda di wilayah Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian menyampaikan, insiden bermula saat terjadi keributan antara sekelompok pemuda dari Desa Ambuau Togo dan Desa Karya Jaya pada Senin dini hari (14/4/2025), tepatnya saat berlangsungnya acara joged.
Keributan ini menyebabkan seorang pemuda dari Desa Ambuau Togo menjadi korban. Menindaklanjuti hal tersebut, kelompok pemuda dari desa itu pun mencari terduga pelaku yang diyakini berasal dari Desa Karya Jaya.
Untuk mencegah aksi balasan yang lebih luas, Polsek Ambuau Indah bersama Polsek Sampuabalo segera melakukan pengamanan di lokasi dan sekitarnya.
Dalam upaya pencarian terduga pelaku, Aiptu Anumerta Fajar Iwu bersama personel lainnya menyambangi kediaman terduga pelaku keributan di Desa Karya Jaya.
Namun naas, sesampainya di lokasi, Aiptu Anumerta Fajar justru diserang oleh seorang pemuda bertopeng yang menggunakan senjata tajam. Pelaku kemudian langsung melarikan diri.
"Aiptu Anumerta Fajar mengalami luka tusuk pada bagian dada kanan dan segera dilarikan ke puskesmas terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit Laburunci, Kabupaten Buton. Namun, nyawa beliau tak tertolong. Pihak kepolisian menyatakan Aiptu Anumerta Fajar meninggal dunia sekitar pukul 12.00 WITA di hari yang sama," kata Iis Kristian, Rabu (16/4/2025).
Jenazah almarhum disemayamkan di rumah duka di Pasarwajo dan dimakamkan secara kedinasan sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdiannya.
Pihak kepolisian mengkonfirmasi bahwa dua pelaku telah diamankan. Pelaku pemicu ketegangan antar desa berinisial R, sementara pelaku penikaman terhadap Aiptu Anumerta Fajar berinisial F dan kini telah diamankan serta menjalani pemeriksaan untuk mengungkap motifnya.
"Saat ini, petugas telah meminta keterangan dari delapan orang saksi, enam dari personel Polri dan dua orang dari masyarakat sipil," imbuhnya.
Polda Sultra menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tegas dan transparan serta mengimbau masyarakat di kedua desa untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan sepenuhnya kepada aparat keamanan.