Skip to main content
Cabul

Pelaku Pencabulan Dua Anak Di Bawah Umur Ditangkap, BH dan Celana Dalam Jadi Barang Bukti

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendari berhasil menangkap dua pria pelaku pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Dua pelaku masing-masing berinisial F alias O dan FL ditangkap di dua tempat berbeda.

Pelaku F alias O ditangkap pada Selasa (15/6/2021) dini hari di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Bende, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Sementara pelaku FL ditangkap di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia juga pada hari dan jam yang sama.

"Korbannya ada dua perempuan di bawah umur yakni SA (13) dan AD (16)," ujar Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, Kamis (17/6/2021).

Gede menjelaskan, kronologi peristiwa pencabulan ini terjadi ketika orang tua korban melapor kepada polisi bahwa anaknya sudah beberapa hari pergi dari rumah dan tidak kunjung pulang.

"Setelah mendapatkan informasi dari kerabat korban mengenai lokasi keberadaan korban, kami kemudian menjemput korban. Di situ kemudian korban bercerita bahwa telah disetubuhi oleh pelaku di Penginapan Grand di dekat Perumnas Kadia," beber Gede.

Korban AD sendiri disetubuhi oleh pelaku F sebanyak empat kali. Sedangkan korban SA disetubuhi oleh pelaku FA sebanyak sekali. Peristiwa persetubuhan itu dilakukan oleh kedua pelaku terhadap kedua korban di kamar penginapan yang sama.

"Barang bukti yang kami amankan antara lain baju, celana, sepasang seragam sekolah jenis Pramuka, korset, BH (bra) dan celana dalam milik korban," imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.