HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Jason Kariatun, salah satu pemegang saham PT Bososi Pratama resmi melaporkan Andi Uci Abdul Hakim ke Mabes Polri.
Andi Uci adalah Direktur PT Bososi Pratama yang sebelumnya telah menjual sahamnya kepada Jason Kariatun lewat notaris Frans Polim di Makassar.
Menurut Kuasa Hukum Jason Kariatun, hal ini telah dibuktikan dengan terbitnya akta nomor 93 dan SK Kemenkumham pada tahun 2016.
"Ironisnya, setahun silam pada saat itu klien kami Jason Kariatun sedang menempuh studi di Amerika. Bagaimana bisa terlapor meminta seseorang untuk melakukan RUPS yang sama sekali tidak pernah dihadiri atau diketahui oleh klien kami dan merubah akte yang sah nomor 93 dengan komposisi saham 375 lembar saham atas nama Hendra dan 125 lembar saham milik klien kami," kata pengacara Jason, Didit Hariadi.
Mengetahui hal tersebut, lanjut Didit, kliennya telah mencoba melakukan pendekatan persuasif dan somasi kepada terlapor. Namun sampai hampir 4 tahun lamanya terlapor tidak kunjung menyelesaikan persoalan ini.
"Malah lewat akte yang kami duga asli tapi palsu (Aspal) nomor 43 tahun 2017 yang diterbitkan di notaris Palu oleh Charles," imbuhnya.
Pada tanggal 15 November 2021, Jason resmi mengadukan Andi Uci ke Mabes Polri dengan delik pasal 266 KUHP dengan nomor aduan : STTL/454/XI/2021/BARESKRIM tentang menempatkan keterangan palsu dalam akte otentik.
"Kita lihat nanti pada saat gelar perkara dan pengembangan oleh penyidik apakah akan timbul delik tambahan nanti kita lihat," imbuh Didit.
Didit meminta kepada Mabes Polri agar segera menghentikan aktifitas PT Bososi Pratama di lapangan. Saat ini ada beberapa kontraktor yang bekerja di lokasi IUP milik PT Bososi Pratama.
Setelah akte 43 terbit, lanjutnya, Andi Uci Abdul Hakim telah beberapa kali menjual kepada kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel di Desa Marombo, Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
"Selain melaporkan ke Mabes Polri, kami juga telah meminta kepada Kemenkumham untuk memblokir SK Kemenkumham agar secara legalitas formil, ore nikel yang ada dalam konsesi tersebut jika terjadi pengapalan maka hal tersebut ilegal," pungkasnya.