HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Untuk pemilu legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2024, Kabupaten Buton Utara (Butur) diwacanakan kemungkinan akan pindah daerah pemilihan (dapil).
Tadinya, Kabupaten Butur berada di dapil Sultra 3 bersama Kabupaten Muna dan Muna Barat. Kemungkinan Kabupaten Butur akan pindah ke dapil Sultra 4 bergabung bersama Kabupaten Wakatobi, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah dan Kota Baubau.
Hal itu mengemuka dalam audiensi antara pengurus DPD Partai Demokrat (PD) Sultra dan KPU Provinsi Sultra di kantor KPU Provinsi Sultra pada Jum’at, 23 Desember 2023.
Rencana penggabungan Kabupaten Buton Utara ke dalam dapil Sultra 4 itu adalah konsekuensi dari rencana pemekaran Provinsi Buton Raya yang direncanakan terdiri dari Kota Baubau, Kabupaten Buton Selatan, Buton Tengah, Buton dan Wakatobi.
“Ini sesuai dengan petunjuk KPU Pusat, daerah yang direncanakan mau dimekarkan baik itu pemekaran provinsi atau kabupaten agar digabungkan menjada satu dapil," kata Ketua KPU Provinsi Sultra, Laode Abdul Natsir.
Kebijakkan ini dalam rangka mendukung dan memudahkan pengisian keanggotaan DPRD bila rencana pemekaran itu diwujudkan.
Komisioner KPUD Iwan Rompo menambahkan, kebijakkan juga ini diambil berdasarkan pengalaman kesulitan pengisian keanggotaan DPRD hasil pemekaran.
"Dulu kalau tidak salah waktu pemekaran Konawe Utara dari Konawe, kita kesulitan melakukan pengisiannya karena dapilnya gabung dengan kecamatan lain yang wilayahnya tidak ikut pemekaran,” jelas Iwan.
Tapi, ia mengingatkan kebijakkan itu masih akan dikonsultasikan dan ditelaah oleh KPU Pusat.
Terhadap rencana penggabungan Kabupaten Buton Utara itu ke dapil Sultra 4, Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muhamma Endang SA meminta agar penggabungan itu tidak merugikan masyarakat di dapil Sultra di Muna Raya.
“Dulu waktu 2009 kursi di dapil itu 7 kursi, 2014 dan 2019 turun 6 kursi. Jangan sampai tahun 2024 turun lagi jadi 5 kursi,” kata Endang.
Untuk itu, Endang meminta KPUD Sultra dalam menata dan memutuskan dapil agar mendengarkan aspirasi publik. “Betul-betul kedepankan kepentingan keterwakilan rakyat, dan buat dapil yang akuntabilitas aleg lebih terwujud,” tutup Endang.