Skip to main content
Upah

Pemprov Sultra Umumkan Upah Minimum 2023

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan kenaikan Upah Minimum (UM) tahun 2023.

Pengumuman ini disampaikan melalui surat pengumuman yang disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio didampingi oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara pada Jumat, 25 November 2022.

Pj Sekertaris Daerah Sultra, Asrun Lio dengan tegas memastikan penetapan upah minimum tahun 2023 masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

“Saya mewakili Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan penetapan Upah Minimum tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.758.984,54. Ini naik sebesar 7,10% atau 182.997,58 sen dari upah minimum Provinsi Sulawesi Tenggara tahun sebelumnya sebesar 2.576.016I,96 sen," ungkap Asrun.

Lebih lanjut, Asrun Lio mengatakan, upah minimum Provinsi Sulawesi Tenggara ini berlaku untuk tahun 2023 mendatang.

“slSaya tegaskan bahwa, pertama perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku. Kedua, upah minimum Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang lebih satu tahun," jelasnya.

Selanjutnya, upah minimum Provinsi Sulawesi Tenggara berlaku di seluruh kabupaten dan kota yang mempunyai upah minimum dan mulai berlaku 1 Januari 2023.

"Pengumuman ini menjadi pedoman untuk pemerintah daerah kabupaten dan kota," tutupnya.

Laporan: Samsul

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.