HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Tim Buser 77 Satreskrim dan Unit Keamanan Sat Intelkam Polresta Kendari menangkap pelaku pengeroyokan terhadap seorang tamu hotel yang terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Pelaku berinisial MAS (24) dan MAI (24) masing-masing adalah warga Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan. Sementera pelaku lainnya adalah AA (21), warga Jalan Wayong, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kepala Seksi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan pada Kamis, 22 Agustus 2024 dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
"Yang bersangkutan melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang terjadi di Jalan Mekar Jaya, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari dengan korban atas nama Restu Satya Ramadhan (19) warga Desa Sanggona, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe," ungkap Haridin.
Kronologis pengeroyokan terjadi ketika korban sedang tidur di dalam kamar hotel dan tiba-tiba masuk sekelompok orang membangunkan pelapor secara kasar dengan menggunakan tendangan.
Setelah itu sekelompok orang yang dalam keadaan mabuk tersebut langsung menganiaya secara bersama-sama.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka pada pipi kiri, luka pada bibir bagian bawah, luka pada leher bagian belakang sebelah kanan, luka pada dahi sebelah kanan, luka pada tangan sebalah kiri, bengkak pada dahi sebelah kanan, gigi bagian bawah patah, rasa sakit pada bagian leher, dan rasa sakit pada bagian kepala," bebernya.
Korban telah melaporkan kejadian tersebut di Polsek Mandonga dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/223/VIII/2024/SPKT / Polsek Mandonga / Polres Kendari / Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 19 Agustus 2024.
"Pelaku telah dititipkan di piket Satreskrim Polresta Kendari. Saat ini Tim Buser77 masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainya dan pencarian barang bukti," pungkas Haridin.