Skip to main content
Tabrak

Penabrak Lari Bocah SD di Kendari Serahkan Diri ke Polisi, Terancam Penjara 6 Tahun

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Setelah sempat menjadi buronan petugas kepolisian karena menabrak lari seorang bocah sekolah dasar (SD), Herdin Andriadi (20) akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Herdin menyerahkan diri berikut barang bukti mobil minibus yang ia gunakan menabrak Nursiah (8), bocah SD asal Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, ke kantor Satuan Lalulintas Polresta Kendari pada Senin (15/8/2022) pagi.

"Pelaku tabrak lari telah menyerahkan diri," kata Kaporesta Kendari KBP Muhammad Eka Faturahman via pesan singkatnya.

Menurut Kapolresta, pelaku Herdin akan dijerat dengan Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan Nomor 20 tahun 2009.

"Dijerat pasal 310 UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009. Menurut pasal 310 UULAJ, pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara, bahkan jika korbannya meninggal ancaman pidananya 6 tahun penjara," beber Eka.

Eka menjelaskan, apabila kecelakaan lalu lintas tersebut dilakukan dengan kesengajaan maka ancaman pidananya dua kali lipat yakni 12 tahun penjara.

Herdin Andriadi, warga Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu merupakan pengemudi minibus yang menabrak korban Nursiah di depan Kantor Bappeda Kota Kendari pada Minggu, 14 Agustus 2022.

Korban Nursiah meninggal dunia di Rumah Sakit Santa Anna Kendari pada Minggu malam setelah sempat mendapatkan perawatan intensif.

Polisi sebelumnya mengatakan pelaku Herdin mengemudikan mobil minibus jenis Toyota Avanza.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lanjutan dan analisa rekaman kamera ETLE, mobil yang dikemudikan pelaku berjenis Daihatsu Xenia dengan nomor polisi DT 1064 KE.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.