KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pembangunan Gerbang Toronipa dengan nilai anggaran sekitar Rp32 miliar.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers Ditreskrimsus Polda Sultra, Rabu (30/9/2026).
Kanit 3 Subdit III Tipidkor Polda Sultra AKP Azis Do Ali mengatakan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 26 saksi dari unsur pelaksana kegiatan dan dinas terkait.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli untuk mendalami konstruksi perkara.
Dalam penyelidikan sementara, penyidik menemukan indikasi persoalan terkait kewajaran harga dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.
Selain itu, terdapat dugaan penggunaan material dinding yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pembangunan proyek tersebut.
Meski demikian, nilai pasti kerugian negara belum dapat disimpulkan. Penyidik masih menunggu hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara sekaligus menentukan langkah hukum berikutnya.
Polda Sultra memastikan penanganan perkara masih terus berjalan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang diperoleh penyidik.
Laporan: ASL