HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tuk menetapkan status tersangka terhadap Kadis ESDM Sultra Andi Azis.
Melalui, Dedi Ferianto, selaku Ketua DPW PERKHAPPI Sultra mengatakan, ia mendukung tindakan hukum Kejati Sultra yang menetapkan Kadis ESDM Sultra Andi Azis sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin PT Toshida Indonesia yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 495 Miliar.
"Kejahatan korupsi di sektor pertambangan adalah kejahatan luar biasa dan berdampak luas pada keberlangsungan kehidupan rakyat, sehingga bagi siapa saja para pelaku usaha maupun penyelenggara negara yang memberikan akses terhadap praktek melawan hukum tersebut wajib di tindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," terang Dedi Ferianto melalui Humasnya Apri Awo.
Lalu, Dedi menambahkan, guna penyelamatan hilangnya pendapatan negara yang lebih besar dari praktek ilegal mining dan melawan hukum di sektor pertambangan, PERKHAPPI Sultra mendorong Kejaksaan Tinggi Sultra untuk melakukan audit perizinan secara menyeluruh terhadap seluruh pengusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara tanpa pandang bulu.
"Investasi pertambangan di Sultra haruslah berdiri di atas hukum yang menerapkan kaidah pertambangan yang baik dengan memperhatikan asas keseimbangan, karena di sektor tersebut ada kepentingan negara dalam hal penerimaan pajak dan lain-lain kepentingan lingkungan, kepentingan masyarakat pekerja atau karyawan khususnya lingkar tambang dan kepentingan pelaku usaha sendiri yang harus dijaga," tutupnya.