Skip to main content
Djussachri

Pernah Menjadi Terpidana, Djussachri Bilang Begini

HALUANRAKYAT.com, KONSEL  - Bakal calon anggota (Bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2024-2029, Djussachri memberikan klarifikasi terkait dirinya yang pernah berstatus sebagai narapidana dalam tindak pidana kasus korupsi.

Pria yang akrab disapa Djus mengungkapkan kasus yang sempat menjeratnya pada medio 2013 lalu telah diputus 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Klas I A Kendari pada 21 Juni 2013 melalui putusan PN Kendari Nomor 03/Pid.Tipikor/2013/PN.Kdi.

Kasus yang dimaksud esuai dimaksud Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Saya memang pernah terlibat dalam kasus korupsi dan saya sudah jalani hukuman itu dengan vonis 1 tahun dan saya jalani selama 9 bulan, di bulan November 2013 itu saya bebas," ujar Djussachri, Senin (30/10/2023) malam.

Kata Djussachri, sebagai bacaleg dirinya tetap memperhatikan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

Selain persyaratan administrasi yang umum, dalam ketentuan tersebut memuat aturan sebagai Bacaleg Pasal 18 huruf C dimana partai politik peserta Pemilu harus menyerahkan bukti pernyataan, yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.

"Terkait pencalonan saya di DPRD Konsel dapil 6 (Kecamatan Laeya, Lainea, Palangga, Palangga Selatan, dan Baito) tentu saya sebagai warga negara mematuhi dan menghargai peraturan perundang-undangan dan PKPU. Saya wajib menyampaikan kepada publik dan itu tanggung jawab saya kepada publik," beber bacaleg dengan nomor urut 1 tersebut.

Meski pernah terpidana dalam kasus penyalahgunaan korupsi, dia berjanji untuk tidak lagi melakukan perbuatan tersebut.

"Saya kira dengan kejadian itu menjadi pegangan saya agar tidak mengulangi perbuatan itu," jelanya.

Dirinya juga menjelaskan kasus yang menjeratnya adalah Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) fiktif saat diriya masih menjabat sebagai Sekretaris DPRD Konsel.

Usai menjalani proses hukum, Djussachri yang berstatus sebagai Kepala Dinas Pariwisata Konsel non aktif kembali diaktifkan jabatannya oleh Bupati Konsel saat itu, Imran.

Lalu pada medio Desember 2013, dirinya digeser menjadi Kepala Dinas Sosial Konsel, lalu berpindah ke Disnakertrans, kemudian kembali ke Dinas Sosial.

Djussachri pun sempat menjabat sebagai staf ahli serta menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Konsel pada tahun 2018.

Namun, pasca pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Pemkab Konsel telah memberhentikan dirinya karena pernah terbukti terlibat korupsi.

SKB tiga menteri terkait ASN berkasus hukum itu, seperti pemberhentian ASN yang kasus hukumnya telah inkrah, maka akan langsung dilakukan eksekusi.

Hal itulah menjadi akhir perjalanan Djussachri sebagai ASN dan pada 2023 ini dirinya bergabung menjadi kader PAN dan mencoba untuk bertarung dalam kontestasi Pileg 2024 mendatang.**

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.