Skip to main content
Ub

Perseteruan Agustina dengan Umar Bonte Berakhir Damai

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Perseteruan antara Agustina dengan mantan anggota DPRD Kota Kendari, Umar Bonte berakhir damai.

Setelah sempat saling lapor di kepolisian, kedua pihak sepakat mengakhiri perseteruan dan berdamai.

Agustina bersama pengacaranya Sunan Kalijaga mendatangi Umar Bonte di hotel miliknya di bilangan Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kota Kendari pada Kamis, 15 September 2022.

"Kami sama-sama sudah bersepakat untuk menyambung tali silaturahmi yang selama ini mungkin ada hal-hal atau masukan-masukan dari pihak lain yang mungkin ingin menumpang atau menunggangi dari mis komunikasi yang terjadi antara Pak Umar Bonte sama Ibu Agustina," kata Sunan Kalijaga.

Kedua belah pihak, lanjut Sunan, sepakat untuk mencabut gugatan pidana maupun perdata yang ada di Polda Sultra dan Pengadilan Negeri Kendari.

"Alhamdulillah sudah sama-sama kita sepakati bahwa kita sambung silaturahmi dengan nawaitu yang baik, sepakat tadi akan menarik atau mencabut baik itu gugatan pidana yang sama-sama ada di Polda Sultra dan begitu juga mencabut gugatan perdata yang ada di Pengadilan Negeri," imbuhnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Umar Bonte mengatakan akan segera menyelesaikan permasalahannya dengan Agustina dalam satu dua hari mendatang.

"Sebetulnya kami berdua ini sangat akrab, komunikasi kami berdua sangat baik cuman memang ada miskomunikasi terkait dengan pihak-pihak lain yang ada di dalamnya. Untuk saat ini, kedatangan Bang Sunan adalah upaya terbaik untuk segera menyelesaikan perkara di antara saya dan ibu," ujarnya.

"Kami sama-sama sepakat untuk semua di-clear-kan. Saya akan segera mencabut laporan, begitupun ibu juga akan mencabut laporan segera. Bagi kami yang terpenting adalah persaudaraan harus dijaga. Saya sangat bersyukur hari ini. Intinya semua sudah clear. Permasalahan ini akan kita selesaikan dalam satu dua hari ke depan," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Rabu malam Agustina melaporkan Umar Bonte ke Polda Sultra dengan tudingan penipuan dan penggelapan sebesar Rp1 milyar.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.