PKB Resmi Usung Rusman Emba-Bahrun Labuta di Pilkada Muna
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi memberikan dukungan kepada pasangan LM Rusman Emba-Bahrun Labuta di Pilkada Muna 2020.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Sulawesi Tenggara (Sultra) Jaelani menyatakan, surat keputusan (SK) DPP PKB dengan nomor 3034/DPP/01/VII/2020 ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Hasanuddin Wahid.
"SK dukungan PKB telah diberikan kepada pasangan LM Rusman Emba-Bahrun Labuta siang tadi," kata Jaelani melalui keterangan tertulisnya, Kamis 16 Juli 2020.
Ia menyebutkan, beberapa alasan PKB memilih mendukung LM Rusman Emba di Pilkada Muna karena berkaca pada realitas politik yang ada di daerah itu.
Pria yang akrab disapa Bang Jay ini mengaku, dalam menentukan dukungan calon di Pilkada, PKB selalu merujuk pada survei.
"Kebetulan, berdasarkan survei yang diperoleh DPP PKB LM Rusman Emba-Bahrun Labuta memiliki tingkat elektabilitas tertinggi dibanding calon lainnya," jelasnya.
Jaelani juga mengaku, dukungan PKB ini juga disertai syarat kepada LM Rusman Emba selalu inkumbent untuk melanjutkan pembangunan di Bumi Sowite lima tahun ke depan.
"Diharapkan agar terjadi pembangunan berkelanjutan di Muna dan itu yang ditekankan DPP kepada pasangan LM Rusman Emba-Bahrun Labuta," ujarnya.
Dengan adanya keputusan DPP PKB ini, kata Jaelani, seluruh kader baik dari tingkat pusat hingga ranting untuk bergerak bersama memenangkan calon yang telah diusung.
"DPP menginstruksikan agar seluruh kader untuk memenangkan calon yang kita dukung. Hal ini sebagai komitmen dan konsistensi kita berpartai. Apa pun keputusan partai harus kita patuhi," imbuhnya.
Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna, PKB memiliki empat kursi. Sejauh ini, Rusman telah mengantongi rekomendasi dari Partai Golkar berjumlah empat kursi. Selain itu, Rusman-Bahrun juga telah mengantongi dukungan PKS sebanyak dua kursi.
Dengan demikian, total kursi yang dikantongi Rusman Emba sebanyak 10 kursi dan sudah cukup untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).