HALUANRAKYAT.com, KOLAKA -- Personel Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara mengamankan seorang terduga pelaku yang kedapatan membawa bahan peledak jenis bom ikan di wilayah pesisir Pantai Kelurahan Dawidawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra AKBP Tendri Wardi penangkapan ini berawal dari kegiatan penyelidikan rutin yang dilakukan oleh tim Ditpolairud Polda Sultra di kawasan pesisir.
Saat patroli berlangsung, personel menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa bahan peledak yang diduga akan digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Kegiatan penegakan hukum tersebut dipimpin oleh Ipda Rahmat Subair bersama personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra.
"Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas praktik illegal fishing yang menggunakan bahan peledak, karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga dapat merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan nelayan," kata Rahmat.
Dalam patroli penyelidikan tersebut, petugas mengamankan seorang nelayan bernama US (38) dan sejumlah barang bukti seperti enam botol kaca berisi pupuk bahan siap ledak, dua botol plastik berisi pupuk, sepuluh buah dopis dan barang bukti lainnya.
Ditpolairud Polda Sultra menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di seluruh wilayah perairan Sulawesi Tenggara. Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum di laut sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam bahari demi keberlanjutan ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir.