HALUANRAKYAT.com, KENDARI— Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal bermerek Savoy di Kota Kendari, Jumat (14/8/2026).
Rokok yang diduga berasal dari Surabaya, Jawa Timur, tersebut diamankan karena diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan isi rokok di dalam kemasan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Wisnu Wibowo melalui Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra Andi Sofyan mengatakan, dalam penindakan tersebut petugas mengamankan 48 dus rokok.
“Barang bukti sebanyak 48 dus rokok ini selanjutnya akan kami serahkan ke pihak Bea Cukai Kendari untuk penanganan proses hukum lebih lanjut,” ujar Andi Sofyan saat memberikan keterangan di Kendari, Minggu (16/8/2026).
Berdasarkan penelusuran awal, aktivitas pemasaran dan penyebaran rokok yang diduga ilegal tersebut telah berlangsung di wilayah Sulawesi Tenggara sejak Februari 2026.
Dari pemeriksaan fisik terhadap kemasan, petugas menemukan pita cukai yang terpasang pada produk. Namun, jumlah batang rokok di dalam kemasan diduga tidak sesuai dengan keterangan pada pita cukai.
Pada pita cukai tercantum kuota cukai untuk 12 batang rokok per bungkus. Sementara hasil pemeriksaan menunjukkan setiap bungkus berisi 20 batang.
Dengan demikian, terdapat selisih delapan batang rokok dalam setiap bungkus yang diduga tidak terhitung dalam kewajiban cukai.
Rokok tersebut di pasaran dijual dengan harga sekitar Rp12.600 hingga Rp12.800 per bungkus.
Ketua Aliansi Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Usman Salim, meminta aparat kepolisian dan Bea Cukai mengusut tuntas asal-usul pita cukai yang terpasang pada produk tersebut.
Menurutnya, penggunaan pita cukai yang diduga tidak sesuai peruntukannya perlu diungkap untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat.
Hasil penyelidikan juga menemukan dugaan bahwa pemilik pabrik rokok bermerek Savoy tidak memiliki izin produksi yang sah.
Petugas menyebut, pengelola diduga menggunakan nama pita cukai milik perusahaan lain, yakni PT Willstar.
Polda Sultra kini berkoordinasi dan melakukan penelusuran ke Surabaya, Jawa Timur, yang diduga menjadi asal barang sekaligus lokasi pabrik perakitan rokok tersebut.
Penjualan dan peredaran barang kena cukai dengan pita cukai yang tidak sesuai dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pelaku dapat dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Polda Sultra menegaskan penelusuran masih terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul rokok, jaringan distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal tersebut.
Laporan: ASL