Skip to main content
Polda

Polda Sultra Tangkap Buronan Kasus Korupsi Bank Sultra

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Kriminal Khusus menangkap seorang tersangka yang menjadi buronan kasus korupsi Bank Sultra.

Tersangka ZZ yang diduga terlibat melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan (Konkep).

"Yang bersangkutan ditangkap pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 17.50 WIB bertempat di kompleks Kalibata City Jakarta Selatan. Kemudian dilakukan pemeriksaan hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024," ungkao Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol I Gede Pranata Wiguna.

Gede mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

"Kronologis perkara TPPU Tersangka ZZ, Perkara ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi dalam BPD Sultra oleh IJP selaku eks PLT Pimpinan Cabang Pembantu Wawonii periode 2017 sampai Maret 2021 yang mana IWT berhasil menggerogoti keuangan PT BPD Sultra sebesar Rp9.552.029.900," jelasnya.

Sebagian dari dana kerugian dimaksud, lanjutnya, yakni sebesar Rp2.300.000.000 dialirkan ke rekening perusahaan ZZ pada United Overseas Bank dengan Nomor rekening 3143021945 atas nama PT MFA Indo Energy.

Kemudian kepolisian melakukan pengembangan dan penyidikan dimulai 21 Juni 2023 dan menetapkan ZZ sebagai Tersangka pada 4 Desember 2023.

"Kemudian kami memanggil sebagai tersangka dua kali berturut-turut. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa alasan yang patut dan wajar," ungkapnya.

Kemudian pihaknya pada tanggal 11 Januari 2024 menetapkan Tersangka ZZ masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sultra untuk dua puluh hari ke depan.

"Untuk saat ini kami lakukan penahanan 20 hari terhitung mulai 27 Januari 2024 sampai dengan 5 Februari 2024," pungkas Gede.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun sesuai dengan dugaan pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.