HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap seorang wanita yang berprofesi sebagai tukang pijat.
Endang alias Vina (38), wanita yang berprofesi sebagai tukang pijat di Melody Pijat Tradisional ini ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba pada Rabu, 7 April 2021.
"Yang bersangkutan ditangkap pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Haji Alala, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat dan petugas berhasil mengamankan 16 bungkus narkotika," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan di TKP 2 yang terletak di Jalan Mata Air, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli. Di sini petugas berhasil mengamankan 10 paket narkotika jenis shabu.
"Total barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang diamankan berjumlah 26 saset dengan berat brutto 11,6 gram," imbuhnya.
Kepada petugas, Tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis shabu dari jaringannya di Kota Kendari dengan cara sistim tempel.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.