HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penyelewengan dana kas operasional Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) Cabang Pembantu (Capem) Konawe Kepulauan (Konkep).
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Sultra Konkep Irwanto Jaya Putra sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut. Tersangka utama ini telah divonis dua belas tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Tersangka kedua yakni Ahmad Badrun, seorang pegawai Bank Sultra yang berposisi sebagai teller di Capem Konkep. Ia ditetapkan sebagai tersangkap pada bulan Mei 2022. Saat ini ia tengah berproses sidang di PN Tipikor Kendari. Badrun disangkakan turut serta bersama dengan terpidana Irwanto Jaya Putra melakukan tindak pidana korupsi ini.
Tiga tersangka baru dalam kasus ini adalah Mirza Herizandy, Teguh Sulistiono, dan Supriyanto. Mereka disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Bambang Wijanarko membeberkan ketiga tersangka tersebut adalah wiraswasta yang menerima aliran dana dari tersangka utama.
Tersangka Teguh Sulistiono diduga menerima dana Rp1,55 milyar. Lalu tersangka Supriyanto diduga menerima Rp2,4 milyar serta tersangka Mirza Herizandy diduga menerima Rp1,9363 milyar.
"Untuk AB (perkaranya) telah tahap II (dilimpahkan ke kejaksaan). (Sedangkan) MH, TS dan S proses penyidikan telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Bambang, Rabu (28/9).
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun penjara.
Dugaan penyelewengan anggaran kas operasional di Bank Sultra Capem Konkep dilaporkan mencapai Rp9,5 miliar. Tindak pidana korupsi ini terjadi sejak 2018 hingga 2020.
Penyelidikan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Sultra dimulai Maret 2021. Pada saat itu, dari hasil gelar perkara, Irwanto Jaya Putra ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2021, yang bersangkutan selalu mangkir panggilan dari panggilan penyidik.
Kemudian, Irwanto Jaya Putra ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2021. Ia berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta pada waktu itu.
Dalam kasus ini, penyidik memeriksa setidaknya 21 orang saksi, di antaranya Wakil Bupati Konkep Andi Muhammad Lutfi, tujuh kepala desa, sembilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dan empat karyawan Bank Sultra Cabang Konkep.
Selama proses penyidikan, Polda memanggil lima saksi tambahan yakni dua perusahaan yang berada di Jakarta, dua pejabat Bank Sultra Pusat Kendari, serta seorang saksi dari Bank Sultra Capem Konkep.
Diketahui beberapa pihak telah melakukan pengembalian uang salah satunya Wakil Bupati Konkep Andi Muhammad Lutfi sebesar Rp130 juta.