Skip to main content
tikam

Polisi di Buton Utara Ditikam, Alami Luka Parah di Perut

HALUANRAKYAT.com, BUTON UTARA -- Seorang anggota Polri di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara menjadi korban penikaman pada Kamis (15/6/2023) petang.

Polisi bernama Briptu La Bili (27) itu ditikam oleh Darlan alias La Dola (43) di Kelurahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu, Buton Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan mengatakan, polisi yang ditikam itu berdinas di Polsek Kulisusu Barat.

Ferry menyebut penikaman tersebut dilatarbelakangi dengan perkara perebutan hak asuh anak antara Rasnawati, saudara dari korban La Bili, dengan pelaku Darlan yang juga mantan suami Rasnawati.

"Ceritanya terjadi pertengkaran antara si pelaku dengan mantan isterinya. Habis itu korban ada di situ (di TKP). Rumah itu juga milik kerabat korban, bukan milik saudara korban Rasnawati. Waktu terjadi ribut-ribut itu korban menyarankan pelaku agar pulang saja. Salah satu anak dari Rasnawati yang sedang dalam kuasa hak asuh Rasnawati ini mau diambil oleh si pelaku yang juga mantan suaminya," ungkap Ferry.

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan, tak ada keributan antara pelaku dengan korban. Keributan justeru terjadi antara pelaku dengan mantan isterinya.

"Tiba-tiba, pelaku merasa diancam, terancam sama korban, langsung menikam korban, padahal tidak ada ribut-ributnya. Tiga kali ditikam itu. Korban ada di lokasi itu bukan pada posisi ikut terlibat. Hanya pada saat itu pas dia berada di rumah kerabatnya," jelas Ferry.

Ferry membantah isu yang beredar bahwa telah terjadi perselingkuhan antara korban La Bili dengan Rasnawati.

"Gak ada selingkuh. Mana ada selingkuh kakak kandung (Rasnawati) dengan adik kandung (La Bili)," tegasnya.

Saat ini, korban Briptu La Bili menjalani perawatan medis di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Korban sekarang telah sadarkan diri usai menjalani serangkaian tindakan operasi.

Korban mengalami dua luka tusuk di bagian perut dan satu luka tusuk di bagian paha.

Sementara pelaku Darlan telah diamankan di Polres Buton Utara guna menjalani proses hukum.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.